Polda Sumbar Tolak Laporan LBH Muhammadiyah, Ada Apa dengan Syi’ah?
Polda Sumbar menolak laporan dari LBH Muhammadiyah untuk pimpinan ponpes, HEH.
Red: Alumni Muhammadiyah 2 Bandung
Kamis,15 Jun2023,20:21 WIB

Tangkapan layarUstadz Hafzan El Hadi (HEH) minta maaf usai menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah. Polda Sumbar menolak laporan dari LBH MUhammadiyah untuk pimpinan ponpes, HEH.
Perkara pertama adalah kasus di Jombang, yakni Peneliti BRIN, Andi Pangeran Hasanuddin yang melakukan pengancaman kepada anggota Pemuda Muhammadiyah.
Selanjutnya kasus yang kedua adalah persoalan ujaran kebencian yang dilakukan salah satu oknum pimpinan Pondok Pesantren di Kota Payakumbuh berinisial ‘HEH’.
“Tadi kami diterima oleh Piket SPKT dan juga dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar, namun secara prinsip laporan itu tidak boleh dua atau lebih dari satu laporan. Makanya tidak diterima,” kata dia.
Dia mengakui faktanya memang dua pihak yang rencananya akan dilaporkan ini sebelumnya juga sudah dilaporkan ke wilayah hukum tempat kejadian.
“Yang di Jombang sudah ada laporan, kemudian yang di Payakumbuh juga sudah ada laporan. Oleh karena itu, khusus yang di Jombang kasus ini sudah ditangani Dirkrimsus Polri dan kasus di Payakumbuh sedang ditangani Polres Payakumbuh,” kata dia.
Ia menjelaskan polisi akan melihat perkembangannya seperti apa. Kalau agak mandek, mereka akan melakukan pemantauan atas kasus tersebut.
Polda Sumbar Tolak Laporan LBH Muhammadiyah, Apa Alasannya?
Polda Sumatera Barat telah menolak laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah yang menyatakan bahwa ada pelanggaran hak asasi manusia di wilayahnya. Menurut Kepala Polda Sumbar, Irjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., alasan penolakan laporan tersebut adalah karena laporan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendukung klaim yang diajukan.
Selain itu, Irjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., juga menyatakan bahwa Polda Sumbar telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan bahwa hak asasi manusia di wilayahnya dilindungi dan dihormati. Dia menambahkan bahwa Polda Sumbar akan terus melakukan upaya untuk memastikan bahwa hak asasi manusia di wilayahnya tetap dilindungi dan dihormati.
Diketahui HEH merupakan salah satu pimpinan Pondok Pesantren di Kota Payakumbuh. Yang bersangkutan mengunggah sebuah unggahan yang diduga mengandung unsur kebencian kepada organisasi perserikatan Muhammadiyah.
Laporan sebelumnya telah ditolak Ketua PDPM Kota Payakumbuh, Ali Anhar Dt. Lelo yang telah teregister dalam laporan polisi nomor ADUAN/95/4/2023/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH.
Berita Terkait
Akhir Polemik Ancaman Pembunuhan terhadap Warga Muhammadiyah
Soal AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin, Pengamat: Hukuman Berbeda Itu Masalah
Ditanya Beda Sanksi AP Hasanuddin dengan Thomas Djamaluddin, Kepala BRIN Bungkam
Legisator Desak BRIN Lebih Tegas Jatuhkan Sanksi untuk Thomas Djamaluddin
Rekomendasi
Rejogja – 20 jam yang lalu
Network – 23 jam yang lalu
Manchester United Bakal Datangkan Eks Duet Bruno Fernandes ke Old Trafford
Sport – 9 jam yang lalu
Tolak Gugatan, MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuk
Terpopuler













Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook