Aneh banget komentarnya, yang diperiksa KPK adalah pejabat negara, bukan organisasi keagamaan.
Kalau seorang menag diduga melanggar hukum, yang diuji adalah kebijakan dan tindakannya sebagai pejabat publik, bukan jabatannya di NU.
Membawa NU ke dalam perkara ini justru merendahkan NU seolah bisa disalahgunakan sebagai tameng politik individu. Semoga kader NU ga mudah terprovokasi begini.
1. Dugaan pelanggaran Menag
Kasus ini berawal dari tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi tahun 2023.
Menurut UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, komposisi kuota adalah 92% haji reguler dan 8% haji khusus.
Artinya tambahan 20.000 kuota seharusnya: 18.400 reguler dan 1.600 haji khusus
Parahnya, kebijakan Kemenag saat itu justru membagi 50% : 50%.
Ini mengubah rasio yang sudah ditetapkan undang-undang. Itulah yang kemudian diperiksa sebagai dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Harga haji khusus umumnya 10x harga reguler, coba hitung berapa banyak fee x 10.000 yang bisa didapat untuk penambahan kuota oleh penyelenggara yang terlibat?
Audit BPK bahkan menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp622 miliar dalam pengelolaan kuota tersebut.
https://news.detik.com/berita/d-8383255/kpk-buka-bukaan-di-praperadilan-yaqut-kerugian-negara-kasus-haji-rp-622-m
Proses hukumlah yang akan membuktikan. Ini bukan soal NU diserang, ini soal kebijakan negara yang dipersoalkan secara hukum.
2. Masalah haji Indonesia sebenarnya sudah riskan diselewengkan sejak dulu
Indonesia memakai sistem antrian puluhan tahun.
Orang cukup setor sekitar Rp. 25 juta, dapat nomor porsi, lalu menunggu puluhan tahun. Waiting list nasional sekarang sekitar 5,4 juta orang.
Sementara kuota haji Indonesia sekitar 221.000 jamaah per tahun.
Hitung saja: 5.400.000 ÷ 221.000 ≈ 24 tahun
Itu jika tidak ada pendaftar baru sama sekali, padahal setiap tahun pendaftar terus masuk.
Maka lahirlah fenomena absurd. Jika daftar haji umur 30 tahun, berangkat sekitar umur 65 tahun.
Yang sudah siap berangkat harus mengantri, yang belum siap tetap bisa daftar dan ikut mengantri.
Menyalahi syariat, bukan lagi ditetapkan siapa yang siap berangkat, tapi siapa yang daftar lebih dulu meski belum mampu.
3. Dana haji sangat besar dan dikelola negara
Setoran jamaah tidak hanya disimpan. Dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Total dana kelolaan sudah sekitar Rp176 triliun. Ini belum bunganya, kira-kira lari kemana?
http://www.bpkh.go.id
Jumlah yang fantastis, mungkin demi menarget dana kelolaan sebesar ini makanya pemerintah membuat sistem antrian yang absurd yang tidak terjadi di negara lain.
Artinya jutaan orang menyetor uang puluhan tahun sebelum berangkat, sementara dana itu diputar lebih dulu oleh negara. Sistem ini menciptakan antrian raksasa sekaligus dana kelolaan raksasa. Masyarakat (kaum muslimin) dirugikan sementara pemerintah diuntungkan.
4. Bandingkan dengan negara lain yang Muslimnya juga sangat besar, tapi kuota hajinya lebih kecil
Pakistan dan India sama-sama punya populasi Muslim yang sangat besar, hanya sedikit di bawah Indonesia.
Tapi lihat pengelolaan hajinya. Untuk 2025, Indonesia mendapat kuota sekitar 221.000 jamaah. Pakistan mendapat kuota 179.210, India tercatat 122.518.
Artinya, kuota yang dikelola pemerintah Pakistan dan India memang lebih kecil dari Indonesia, sementara populasi Muslimnya tetap sangat besar sehingga lebih kecil secara rasio kuota.
Tapi menariknya kenapa Pakistan dan India tidak menghadapi dilema antrian haji seperti Indonesia?
Ini karena Pakistan dan India membuka pendaftaran per musim haji, bukan membangun antrian permanen puluhan tahun.
Dalam pedoman Hajj Policy 2025 Pakistan disebutkan jika pendaftaran haji diajukan saat musim berjalan dan seleksi yang bisa berangkat dilakukan melalui computerized balloting. Jadi, yang lolos berangkat, yang tidak lolos mencoba lagi tahun berikutnya.
http://mora.gov.pk/SiteImage/Misc/files/HajjPolicy2025.pdf
India juga tidak memakai model waiting list nasional puluhan tahun seperti Indonesia. Dalam Hajj Policy 2025, India menggunakan mekanisme qurrah atau computerized draw of lots bila jumlah aplikasi melebihi kuota negara bagian atau wilayah. Jadi sistemnya tetap berbasis pendaftaran musiman dan seleksi terbuka, bukan booking nomor porsi untuk puluhan tahun ke depan.
http://hajcommittee.gov.in/assets/HajPolicy2025.pdf
Jadi bedanya sangat jelas. Di Indonesia, orang bisa setor awal, dapat nomor porsi, lalu menunggu 20–40 tahun.
Di Pakistan dan India, orang mendaftar saat musim haji berjalan, lalu diseleksi sisanya diundi.
Tidak ada janji absurd: “Anda akan berangkat 30 tahun lagi.”
Model Pakistan dan India tentu tidak sempurna. Tapi tetap lebih unggul secara moral dan administratif. Yang siap berangkat ikut seleksi. Yang belum terpilih mencoba lagi. Sistem seperti ini tidak menciptakan antrian raksasa, dan juga tidak membuat negara menahan dana tunggu jamaah dalam skala puluhan tahun seperti yang terjadi di Indonesia.
5. Solusi realistis
Kalau benar ingin memperbaiki sistem haji Indonesia, beberapa langkah rasional perlu dipertimbangkan:
- Hentikan sistem antrian puluhan tahun
Pendaftaran hanya untuk keberangkatan 1–2 tahun ke depan. - Pisahkan tabungan haji dari kursi haji
Menabung tidak otomatis berarti dapat nomor antrian. - Deposit lebih serius
Agar yang masuk sistem benar-benar siap berangkat. - Seleksi transparan
Prioritas:
– belum pernah haji
– usia lanjut
– kesehatan
sisanya undian.
Kasus hukum Menag biarlah diputus oleh pengadilan. Tapi jauh lebih penting dari itu adalah memperbaiki desain sistem haji Indonesia.
Selama orang bisa booking kursi puluhan tahun sebelumnya, antrian akan terus menumpuk, dana jamaah akan terus mengendap dan rawan disalahgunakan ataupun dikorupsi, dan konflik kuota akan terus berulang. Bahkan bisa jadi akan ada kasus Menag-menag yang lain. Dana ratusan trilyun itu bisa mengguncang iman. 😑
Dan ibadah yang seharusnya sederhana berubah menjadi urusan birokrasi dan politik yang sangat rumit.
NU tidak perlu marah. Yang perlu marah justru akal sehat kita terhadap oknum dan sistem yang diselewengkan. Entah sampai kapan? 😑












