Harusnya Abu Janda juga di berangus mulutnya.
CWI.com | Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah melayangkan surat panggilan kepada stasiun televisi iNews atas tayangan Rakyat Bersuara pada Selasa, 10 Maret 2026, yang menghadirkan narasumber yang melontarkan kata-kata makian saat siaran berlangsung. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah, menindaklanjuti aduan dari publik kepada KPI terkait tayangan Rakyat Bersuara, (12/3).
KPI mengapresiasi respon publik yang menyampaikan keberatan atas tayangan yang disiarkan langsung oleh iNews TV dengan pembawa acara Aiman Witjaksono. Menurut Ubaidillah, tim pemantauan langsung KPI sudah mengumpulkan data siaran tersebut dan tengah melakukan kajian atas potensi pelanggaran yang terjadi.
Secara khusus Ubaidillah mengingatkan bahwa dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) terdapat larangan menampilkan ungkappan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal. “P3SPS secara tegas menutup ruang bagi ungkapan menghina dan merendahkan martabat manusia,” ujarnya. Sebagai ruang publik, televisi dan radio juga harus menjadi ruang yang aman bagi masyarakat termasuk juga anak dan remaja, sehingga tidak terpapar dengan muatan kekerasan terutama yang hadir dalam forum-forum diskusi.
Ubaidillah memastikan, KPI akan mengambil tindakan tegas atas semua pelanggaran isi siaran. KPI berharap, setiap sanksi yang dijatuhkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh lembaga penyiaran untuk tidak mengulang kesalahan serupa.
Populer
KPI Pusat: Surat Edaran Siaran Ramadan 2025 Berlaku Juga Untuk Ramadan 2026
18 Feb 2026 – RG
KPI Terbitkan Edaran tentang Pemanfaatan AI dalam Program Siaran di Lembaga Penyiaran
24 Feb 2026 – RG
Narsum Lontarkan Caci Maki, KPI Akan Panggil TV Yang Bersangkutan
12 Mar 2026 – IRA
Pansel Calon Anggota KPI Pusat Ajak Masyarakat Beri Masukan Rekam Jejak 108 Calon Anggota
23 Feb 2026 – RG
Sambangi KPI Pusat, PERMIKOMNAS Bahas Penguatan Literasi Digital
23 Feb 2026
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Gedung
Komisi Penyiaran Indonesia
Jl.Ir. H. Djuanda No.36,
Jakarta 10120 Indonesia
Telp. 021-22346444, 22035002, 22346384
Fax. 021-21203907, 21203922
TENTANG KPI
Struktur Sekretariat
Dasar Pembentukan
Visi dan Misi
Profil KPI
STRUKTUR PENYIARAN
Prosedur Perizinan
Pengawasan Penyiaran
REGULASI
Undang-Undang
Peraturan KPI
MoU
Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.











