Narsum Lontarkan Caci Maki

Harusnya Abu Janda juga di berangus mulutnya. 

Harusnya Abu Janda juga di berangus mulutnya.

CWI.com | Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah melayangkan surat panggilan kepada stasiun televisi iNews atas tayangan Rakyat Bersuara pada Selasa, 10 Maret 2026, yang menghadirkan narasumber yang melontarkan kata-kata makian saat siaran berlangsung. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah, menindaklanjuti aduan dari publik kepada KPI terkait tayangan Rakyat Bersuara, (12/3).

KPI mengapresiasi respon publik yang menyampaikan keberatan atas tayangan yang disiarkan langsung oleh iNews TV dengan pembawa acara Aiman Witjaksono. Menurut Ubaidillah, tim pemantauan langsung KPI sudah mengumpulkan data siaran tersebut dan tengah melakukan kajian atas potensi pelanggaran yang terjadi.

Secara khusus Ubaidillah mengingatkan bahwa dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) terdapat larangan menampilkan ungkappan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal. “P3SPS secara tegas menutup ruang bagi ungkapan menghina dan merendahkan martabat manusia,” ujarnya. Sebagai ruang publik, televisi dan radio juga harus menjadi ruang yang aman bagi masyarakat termasuk juga anak dan remaja, sehingga tidak terpapar dengan muatan kekerasan terutama yang hadir dalam forum-forum diskusi.

Ubaidillah memastikan, KPI akan mengambil tindakan tegas atas semua pelanggaran isi siaran. KPI berharap, setiap sanksi yang dijatuhkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh lembaga penyiaran untuk tidak mengulang kesalahan serupa.

 

Populer

KPI Pusat: Surat Edaran Siaran Ramadan 2025 Berlaku Juga Untuk Ramadan 2026

18 Feb 2026 – RG

KPI Terbitkan Edaran tentang Pemanfaatan AI dalam Program Siaran di Lembaga Penyiaran

24 Feb 2026 – RG

Narsum Lontarkan Caci Maki, KPI Akan Panggil TV Yang Bersangkutan

12 Mar 2026 – IRA

Pansel Calon Anggota KPI Pusat Ajak Masyarakat Beri Masukan Rekam Jejak 108 Calon Anggota

23 Feb 2026 – RG

Sambangi KPI Pusat, PERMIKOMNAS Bahas Penguatan Literasi Digital

23 Feb 2026

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Gedung

Komisi Penyiaran Indonesia

Jl.Ir. H. Djuanda No.36,

Jakarta 10120 Indonesia

Telp. 021-22346444, 22035002, 22346384

Fax. 021-21203907, 21203922

TENTANG KPI

Struktur Sekretariat

Dasar Pembentukan

Visi dan Misi

Profil KPI

STRUKTUR PENYIARAN

Prosedur Perizinan

Pengawasan Penyiaran

 

REGULASI

Undang-Undang

Peraturan KPI

MoU

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *