CWI.com | Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan itu dilakukan terkait pengusutan perkara korupsi kuota haji.
Sebelumnya, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026. Sedangkan penahanan dilakukan KPK seusai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.45 WIB.
Yaquy hadir di gedung KPK pada pukul 13.05 WIB, siang tadi, Kamis (12/3/2026). Tampak Yagut mengenakan rompi oranye, digiring dari lantai 2 gedung KPK, dengan tangan diborgol, sebagaimana dilansir CWI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, aliran uang yang masuk ke kantong pribadi Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, akan terbuka dalam persidangan. “Terkait berapa yang nanti mengalir, nanti di persidangan ditunggu ya. Ke Saudara YCQ gitu ya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Asep mengatakan, dalam kasus tindak pidana korupsi, tidak melulu harus ada uang yang mengalir dan masuk ke kantong pribadi terdakwa. Menurut dia, pemenuhan kebutuhan seorang tersangka atau terdakwa melalui korupsi juga masih dapat dinyatakan perbuatan melawan hukum.
Asep pun memberikan contoh dengan sebuah analogi konstruksi perkara. “Misalkan begini, saya (untuk) kepentingan saya meminta Mas Budi (Jubir KPK) untuk mengumpulkan sejumlah uang, gitu. Uangnya enggak sampai ke saya, tapi saya selalu bilang, ‘Mas Budi tolong mintakan uang ke Mbak, misalkan Rp 10 juta, Mbak kasih.’,” kata dia.
Lalu, uang Rp 10 juta yang diberikan oleh ‘Mbak’ digunakan oleh Budi untuk membeli keperluan Asep. “Saya bilang itu, Mas Budi tolong belikan eh keperluan saya, ini ini ini ini. Nah, itu uangnya kan enggak sampai ke saya, tapi perintahnya perintah saya, digunakan juga untuk keperluan saya,” lanjut dia.
Dalam contoh ini, Budi tidak punya kewenangan untuk meminta uang kepada ‘Mbak’ sehingga perlu menggunakan nama Asep ketika melakukan permintaan uang itu. “Nah, itu harus dipahami bahwa itu ya untuk keperluan saya, gitu. Karena Mas Budi tidak dengan segala kewenangannya tidak bisa meminta ke Mbak Sela nama dirinya dan menggunakan juga atas nama dirinya. Tetapi bisa melakukan itu karena atas nama saya. Dan juga, untuk penggunaannya juga itu saya yang meminta,” imbuh Asep.
KPK menahan Yaqut
KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026) tadi malam.
Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta. “Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK Sebut Yaqut Kondisikan Pansus DPR, Tawarkan Uang tapi Ditolak.
Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.













