Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan staf khusus Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dia langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye usai melakukan pemeriksaan pada hari ini, Selasa (17/03/2026).
Saat menuju rumah tahanan, dia membantah menerima perintah dari Yaqut untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan. Menurutnya, Yaqut tak pernah memberikan perintah apapun, termasuk soal praktik lancung yang merugian keuangan negara hingga Rp622 miliar.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya. Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar Ishfah kepada awak media, Selasa (17/03/2026).
“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya.”
KPK menuduh Yaqut dan Ishfah melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang mengamanatkan pembagian kuota dari pemerintah Arab Saudi seharusnya 92% untuk jemaah reguler; dan 8% untuk jemaah khusus. Hal ini merujuk pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi yang sebenarnya bertujuan memangkas waktu tunggu calon jemaah haji yang sudah menembus 47 tahun.
Yaqut cs, kata KPK, membagi kuota tambahan tersebut dengan alokasi 50% jemaah reguler dan 50% jemaah khusus; atau masing-masing sebanyak 10.000 kuota. Padahal, sesuai aturan, seharusnya 92% atau sebanyak 18.400 kuota diberikan untuk jemaah reguler; dan sebanyak 8% atau 1.600 kuota untuk jemaah khusus.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, yakni mencapai Rp622 miliar.
Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah US$3,7 Juta; Rp22 miliar dan SAR16.000, serta empat unit mobil, juga lima bidang tanah dan bangunan.
Tersangka Yaqut dan Ishfah disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(ell)

















