KPK Perpanjang Masa Penahanan Asisten Pribadi Imam Nahrawi

Berita11 Dilihat

JAKARTA,  WRC- Masa penahanan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum diperpanjang selama 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus suap KONI Tahun Anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan tentang adanya perpanjangan penahanan tersebut.

“Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 1 Oktober 2019-9 November 2019 untuk tersangka MIU,” kata Febri, Kamis (26/9/2019)

Febri juga mengatakan, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap imam dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dalam fakta persidangan pun keduanya disebut ikut menerima uang haram tersebut.

Dalam persidangan pun, MIU pernah mengaku meminta uang senilai Rp 2 Juta kepada Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy, uang itu pun dibagikan kepada dua anak Imam.

Seperti dikutip dari CNNIndonesia, dalam putusan Ending Fuad Hamidy, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meyakini uang sebesar Rp 11,5 Milyar mengalir kepada Imam Nahrawi. Uang itu pun diserahkan Ending kepada Imam melalui Ulum dan Staf Protokol Kemenpora, Arief Susanto.

Ulum diduga menerima uang dengan rincian sebesar Rp 2 Milyar pada Maret 2018. Kemudian, sebesar Rp 500 Juta diserahkan pada Februari 2018 dan sebesar Rp 3 Milyar melalui Arief Susanto sebagai orang suruhan Ulum. Selanjutnya, penyerahan uang senilai Rp 3 Milyar dalam bentuk mata uang asing diserahkan di Lapangan Tenis Kemenpora, sebelum lebaran pada 2018 lalu.  (Vn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *