Fungsi Kementerian Haji dan Umrah

Regulasi Haji dan Umrah

Download Regulasi UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025

Download PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Regulasi haji dan umrah di Indonesia mengalami beberapa perubahan penting yang mulai diterapkan pada penyelenggaraan haji dan umrah 2026. Beberapa perubahan ini meliputi:

Pengelolaan haji: Semua kewenangan penyelenggaraan haji diambil alih oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Mekanisme pembagian kuota: Kuota haji kini ditetapkan dengan mempertimbangkan panjang daftar tunggu, bukan hanya jumlah penduduk muslim.

Model penyelenggaraan umrah: Regulasi baru akan digunakan setelah aturan teknisnya terbit.

Pengembangan ekosistem ekonomi haji: Negara menekankan pentingnya ekosistem ekonomi haji melalui penyediaan makanan berbahan baku nusantara dan pemanfaatan asrama haji sebagai aset produktif.

Regulasi ini bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola haji dan umrah, serta memberikan pelayanan yang lebih transparan, modern, dan inklusif bagi jemaah.


Fungsi Kementerian Haji dan Umrah

1. Kebijakan Haji dan Umrah

Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pelayanan haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah;

2. Bimbingan Teknis dan Supervisi

Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

3. Koordinasi, Pembinaan, dan Pemberian dukungan administrasi

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

4. Pembinaan Jemaah

Melakukan pembinaan dan bimbingan ibadah kepada calon jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan baik dan benar sesuai tuntunan.

5. Koordinasi & Kerjasama

Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan kerjasama dengan Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

6. Pengawasan & Evaluasi

Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji untuk peningkatan kualitas layanan.

7. Sistem Informasi

Mengembangkan sistem informasi dan teknologi untuk mendukung efisiensi dan transparansi penyelenggaraan ibadah haji.

8. Pelaporan

Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan ibadah haji kepada Presiden dan masyarakat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *