KPK dan Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pembelian LNG di Pertamina

Berita, Korupsi, KPK38 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Tak hanya Kejaksaan Agung, KPK juga bakal berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun tersebut.

“Pada proses berikutnya, KPK tentu masih akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan serta instansi lainnya seperti BPK maupun BPKP untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam pengumpulan alat bukti,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9/2021).

Koordinasi antara KPK dengan Kejagung ini dilakukan lantaran kedua lembaga penegak hukum menangani kasus yang sama. Dari koordinasi yang dilakukan disepakati KPK yang menangani kasus tersebut.

“KPK dan Kejaksaan kemudian berkoordinasi dan bersepakat bahwa tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina diselesaikan oleh KPK,” katanya.

Ali mengatakan, sinergisitas penanganan perkara korupsi seperti ini sudah beberapa kali dilakukan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya, baik kejaksaan maupun kepolisian. Misalnya, dalam kegiatan tangkap dugaan korupsi pengisian jabatan kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Nganjuk atas koordinasi KPK dengan Bareskrim Polri, serta penanganan perkara korupsi penyalahgunaan ijin tambang di Sulawesi Tenggara, atas koordinasi KPK dengan Kejaksaan Tinggi setempat dan beberapa kegiatan lainnya.

“Koordinasi dan sinergisitas penanganan suatu perkara antaraparat penegak hukum niscaya akan memperkuat proses hukumnya dan memberikan manfaat yang optimal dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri menyambut baik langkah Kejagung yang mempersilakan lembaga antikorupsi mengusut kasus pembelian LNG di PT Pertamina.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung terkait hal tersebut. KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK,” kata Firli.

Firli menjelaskan bahwa Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK serta Deputi Penindakan KPK telah menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut.

“Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK telah berkomunikasi dengan Jampidsus,” tutup Firli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *