Polisi Cium Aroma Korupsi Program JPS, Polda NTB Turun Tangan

Berita17 Dilihat

Mataram, WRC – Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) di NTB diduga bermasalah. Sejumlah laporan mengalir ke kepolisian.

“Ya, kita ada menerima aduan terkait pembagian JPS,” kata Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana P,  Senin (11/5/2020).

Laporan awal yang diterima mengenai adanya telur busuk yang dibagikan kepada masyarakat. Itu perlu ditelusuri lebih dalam, “kok bisa ya, biasanya telur busuknya itu bisa sampai satu bulan. Tapi program yang baru berjalan belum satu bulan saja sudah busuk. Malahan ada keluar ulatnya. Ini kan aneh,” ungkapnya.

Menurutnya, jangan sampai telur yang dibagikan itu merupakan barang cuci gudang dari salah satu penyedia. Kalau itu benar terjadi harus diusut lebih dalam, “saya paling jengkel kalau ada orang yang bermain-main dalam proyek ini. Apalagi, saat ini masyarakat sangat membutuhkan bantuan di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sementara pengadaan yang lain masih ditelusuri. Seperti pengadaan beras, masker, dan biskuit, “kita telusuri dulu adanya dugaan korupsinya,” katanya.

Dia mempertanyakan esensi kebutuhan minyak kayu putih dalam sembako yang bakal dibagikan ke masyarakat.  Jangan sampai ada kongkalikong antara pihak pengelola anggaran dengan penyedia untuk mengadakan barang itu, “Urgensinya apa sih minyak kayu putih itu,” ujarnya.

Kalau penyedia memberikannya secara gratis itu tidak ada masalah. Kalau dibagikan ke masyarakat menggunakan uang pemerintah apa tidak sebaiknya diganti saja menggunakan kebutuhan pokok lainnya, “Saya tidak mengerti dengan itu. Kita juga masih telusuri juga,” ujarnya.

Ia mengingatkan kepada semua yang memiliki kewenangan untuk menggunakan anggaran pemerintah. Sembako yang dibagikan harus tepat guna dan tepat sasaran.

“Jangan sampai merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Jika ada ditemukan unsur korupsinya, mereka bakal dihukum maksimal. Karena, ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan urgensi penanganan bencana wabah corona. “Pengawasan terhadap JPS ini  merupakan atensi pimpinan,” tuturnya.

Apabila hanya melanggar administrasi, hal itu bisa diselesaikan. Nanti prosesnya melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “Nanti penyelesaiannya menggandeng APIP,” ucapnya.

”Saya ingatkan tidak boleh ada yang mengambil keuntungan,” tegasnya.

Anggaran untuk menyalurkan program JPS tersebut sudah disiapkan hampir di semua kabupaten dan kota di NTB. Sebagai contoh program JPS Gemilang di Pemprov NTB dianggarkan sekitar Rp 80 miliar. Dana ini untuk 105 ribu  kepala keluarga terdampak corona. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *