Korupsi Anggaran APBD 2018, Kadis PU Ngada TS dan RP Jadi Tersangka

Berita54 Dilihat

Ngada, WRC Jumpa Pers yang disampaikan Kejaksaan Negeri Bajawa terhadap perkembangan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Dorarapu – Dhoki Matawae Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, Tahun Anggaran 2018. Bertempat di ruangan Vidcon Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngada, Senin, (11/05/2020) Pukul 11.30 WITA.

Terkait peningkatan jalan Dorarapu – Dhoki Matawae, Awak media ini menemukan pada tanggal pembuatan 03 September 2018. Lingkup pekerjaan terdiri Divisi 1 Umum, Divisi 2 Drainase, Divisi 3 Pekerjaan Tanah, Divisi 5 Pekerjaan Berbutir, Divisi 6 Pekerjaan Aspal, dan Divisi 7 Struktur. Tahap tender saat ini sudah selesai. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada. Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Sistem pengadaan Lelang Pemilihan Langsung -Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur Tahun Anggaran APBD 2018. Nilaipagu paket Rp 4.000.000.000,00. Nilai HPS Paket Rp 3.999.918.048,94. Pemenang kontrak PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa dengan alamat JL. Dua Lontar RT.010/RW.003 Kelurahan Kayu Putih- Kupang (Kota) – Nusa Tenggara Timur, harga penawaran Rp 3.434.567.888,30.

Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Ade Indrawan, SH, mengatakan bahwa, “penyampaian hasil penyidikan ini adaIah bentuk komitmen dari Kejaksaan Negeri Ngada dalam melakukan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Ngada sekaligus sebagai bentuk sikap transparan dan akuntabel dari kami dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” katanya.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah kami lakukan yang dimulai dari tahap penyelidikan tanggal 06 Mei 2019, dimana kemudian penyelidikan tersebut ditingkatkan dengan tahap Penyidikan tanggal Juni 2019 yang kemudian dirubah lagi dengan Surat Perintah Penyidikan Tanggal 03 Februari 2020, dimana dalam proses Penyidikan tersebut,” ujarnya.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti, dimana dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Ngada berkesimpulan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Dorarapu-Dhoki Matawae Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018 dengan Nilai Kontrak Rp 3.434.567.888,30 (Tiga Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah Koma Tiga Puluh Sen),” tambahnya.

“Atas terjadinya tindak pidana korupsi, dalam kegiatan sebagaimana dimaksud diatas maka tentunya ada pihak yang harus mempertanggungjawabkan hal tersebut, dimana kami menetapkan saudara TS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada dari Tahun 2010 hingga sekarang dimana saudara TS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan tersebut diatas dan menetapkan saudara RP selaku Kuasa Direktur PT. Brand Mandiri Jaya Santosa yang merupakan Pelaksana Kegiatan sebagai tersangka sejak hari ini,” lanjutnya.

“Konstruksi perkara yang dapat diuraikan secara singkat adalah, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada memperoleh dana sebesar Rp 4.000.000.000, (Empat Milyar Rupiah), dimana dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018.

Dana tersebut kemudian dialokasikaan untuk melaksanakan Kegiatan Peningkatan Jalan Dorarapu-Dhoki Matawae Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018, kemudian ditunjuk pelaksana kegiatan adalah PT. Brand Mandiri Jaya Santosa dengan Nilai Kontrak Rp 3.434.567.888,30 (Tiga Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah Koma Tiga Puluh Sen).

Dalam pelaksanaanya, tersangka TS selaku pengguna anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen telah tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan tidak melakukan pengendallan pekerjaan dan tidak melakukan penilaian kinerja pelaksana kegiatan yang dilaksanakan oleh tersangka RP dengan baik dan benar, sehingga pekerjaan tersebut tidak selesal dengan sebagaimana semestinya baik dari segi mutu dan volume pekerjaan.

“Akibat perbuatan dari Tersangka TS dan RP tersebut, menimbulkan kerugian Negara sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari BPKP Provinsi NTT. Namun penghitungan kerugian masih dapat bertambah, hal ini tergantung petunjuk Jaksa peneliti berkas perkara. Karena itu kita berharap dari hasil petunjuk Jaksa kerugian negara paling tidak mendekati angka 1 miliar. Bahwa kedua Tersangka ini dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Yentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” jelasnya.

Ade Indrawan, SH, berharap, “dukungan rekan-rekan media dan masyarakat untuk terus memberikan suport kepada kami dan tetap mengawasi kinerja kami agar pelaksanaan penyidikan yang sedang berjalan ini dapat berjalan dengan baik dimana tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru lagi, mengingat proses penyidikan yang masih dan akan terus berlangsung, dimana dukungan rekan-rekan media dan masyarakat adalah sumber semangat kami dalam melaksanakan tugas guna tercapainya penegakan hukum yang tajam keatas dan tajam kebawah di Kbupaten Ngada yang sangat kita cintai ini,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *