Korupsi NTT Fair, Pengusaha Wanita Dihukum 8 Tahun Penjara

Berita19 Dilihat

Kupang, WRC – Kontraktor pelaksana proyek NTT Fair, Linda Liudianto divonis 8 tahun penjara oleh PN Kupang. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek fasilitas pameran NTT Fair.

Seperti yang dikutip Antara, “menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Linda Liudianto serta diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Fransiska dari Paulino, Rabu (29/1/2020).

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Linda Liudianto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau memperkaya orang lain. Hal ini sesuai pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang ganti rugi senilai Rp 297 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka semua harta bendanya akan disita dan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT berupa 8,5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 3,4 miliar.

Adapun proyek pembangunan fasilitas NTT Fair dari Pemerintah Provinsi NTT mulai dikerjakan pada Mei 2018 dengan menelan anggaran sekitar Rp 29 miliar. Proyek yang berlokasi di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, ini dinilai bermasalah karena belum tuntas hingga batas waktu yang ditetapkan pada Desember 2018.

Kasus tersebut menyeret sejumlah nama pejabat daerah yang telah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. Diantaranya mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya, dan Sekretaris Daerah Provinsi NTT Benediktus Polo Maing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *